Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 54 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2023 tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai Untuk Kepentingan Penerimaan Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan permohonan tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Menteri atau pejabat yang ditunjuk melakukan penelitian permohonan untuk memastikan tindak pidana yang dilanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan besaran sanksi ad^ministratif berupa denda yang harus dibayar' l2l Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi ketentuan penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara, Menteri atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan kepada tersangka surat persetujuan atas permohonan penghentian Penyidikan berikut besaran sanksi administratif berupa denda yang harus dibayar dan batas waktu PembaYaran. (3) Dalam... (3) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (U tidak memenuhi ketentuan penghentian Plnyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara, Menteri atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan kepada tersangka surat p"rot"t "n atas permohonan penghentian Penyidikan dengan disertai alasan.
Koreksi Anda