Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 54 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2023 tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai Untuk Kepentingan Penerimaan Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(u Dalam hal tindak pidana di bidang cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan oleh lebih dari 1 (satu) tersangka, permintaan penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan setelah: a. seluruh. tersangka baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama mengajukan permohonan penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara; dan b. sanksi administratif berupa denda sebesar 4 (empat) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) telah dibayar. (21 Pembayaran. . . BLII( INDONESIA (2) Pembayaran sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sesuai kesepakatan para tersangka.
Koreksi Anda