Koreksi Pasal 6
PP Nomor 54 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2023 tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai Untuk Kepentingan Penerimaan Negara
Teks Saat Ini
(1) Tersangka menyampaikan bukti pembayaran sanksi adminiitratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 disertai dengan surat pernyataan pengakuan bersalah kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk' l2t Menteri atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan surat permintaan penghentian Penyidikan tindak pidana di tid"ng cukai untuk kepentingan penerimaan negara kepada Jaksa Agung atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejaf bukti pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima.
Surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 disampaikan dengan melamPirkan :
(3)
a. b.
c. d.
e. f.
g.surat...
g. surat pernyataan pengakuan bersalah dari tersangka;
dan
h. bukti pembayaran sanksi administratif berupa denda.
Koreksi Anda
