Koreksi Pasal 10
PP Nomor 54 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2023 tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai Untuk Kepentingan Penerimaan Negara
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara, pembayaran sanksi administratif berupa denda, dan permintaan penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara diatur dengan Peraturan Menteri.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara diatur dengan Peraturan Kejaksaan.
Koreksi Anda
