Pasal 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
l. Pelaporan Keuangan adalah proses yang dilakukan oleh pelapor dalam rangka laporan keuangan
2. Laporan, . .
PP Nomor 43 Tahun 2025
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETETTTUAN UMUM
LAPORAN KEUANGAN Bagran Kesatu Pelapor
KOMITE STANDAR Bagan Kesatu Umum
PENYELENGGARAAN PBPK
DUKUNGAN EKOSISTEM PELAPORAN KEUANGAN Bagran Kesatu Asistensi
SANKSI ADMINISTRATIF
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PENUTUP