Koreksi Pasal 11
PP Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan
Teks Saat Ini
(1) Dengan PERATURAN PEMERINTAH ini dibentuk Komite Standar.
l2l Komite Standar merupakan lembaga independen dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(3) Komite Standar dibentuk dengan tqiuan agar keseluruhan kegiatan di dalam penJrusunan, pengembangan dan penetapan Standar Laporan Keuangan:
a. terselenggara secara independen, transparan dan akuntabel;
b. mampu mendukung iklim investasi yang kondusif dan menarik; dan
c. mampu . . .
lrlrtjFII.-trN BL|K IN
NESIA kepentingan Pelapor, pengguna Laporan Keuangan dan Kementerian, kmbaga, dan/ atau Otoritas dengan kepentingan nasional.
Bagtan Kedua T\rgas, Fungsi, dan Kewenangan
Koreksi Anda
