Koreksi Pasal 48
PP Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan
Teks Saat Ini
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal
Agar
l:l:l:FITEITN INDONESIA 29- memerintahka-n PERATURAN PEMERINTAH ini dengan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 September 2025 PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA, PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 September 2025 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 155 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
undangan dan Hukum,' Agar setiap orang ttd ttd.
Djaman
Koreksi Anda
