Koreksi Pasal 47
PP Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku:
a. standar akuntansi keuangan yang ditetapkan oleh Asosiasi Profesi Akuntan dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya Standar Laporan Keuangan yang ditetapkan oleh Komite Standar; dan
b. dalam MENETAPKAN standar akuntansi keuangan, Asosiasi Profesi Akuntan tetap dapat standar akuntansi keuangan sampai dengan diangkatnya anggota Komite Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31.
Koreksi Anda
