Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini meliputi: a. Laporan Keuangan; b. Komite Standar; c. PenyelenggaraanPBPK; d. dukungan ekosistem Pelaporan Keuangan; dan e. sanksiadministratif.
Koreksi Anda