Koreksi Pasal 2
PP Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini meliputi:
a. Laporan Keuangan;
b. Komite Standar;
c. PenyelenggaraanPBPK;
d. dukungan ekosistem Pelaporan Keuangan; dan
e. sanksiadministratif.
Koreksi Anda
