Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PP Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian, Iembaga, dan/ atau Otoritas dapat memberikan asistensi kepada Pelapor guna meningkatkan kepatuhan penyusunan dan penyampaian laporan Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Pemberian asistensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. pelaksanaan sosialisasi; dan/atau b. asistensi lain.
Koreksi Anda