Pasal 1
2. Klasifikasi adalah bagian kegiatan registrasi untuk MENETAPKAN penggolongan usaha di bidang jasa konstruksi menurut bidang dan sub bidang usaha atau penggolongan profesi keterampilan dan keahlian kerja orang perseorangan di bidang jasa konstruksi menurut disiplin keilmuan dan/atau keterampilan tertentu dan/atau kefungsian dan/atau keahlian masing-masing.
2. Diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 5 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) dan ayat (3) diubah, serta ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5), sehingga keseluruhan Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: