Koreksi Pasal 24
PP Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2000 TENTANG USAHA DAN PERAN MASYARAKAT JASA KONTRUKSI
Teks Saat Ini
(1) Untuk melaksanakan kegiatan pengembangan jasa konstruksi didirikan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi yang selanjutnya disebut Lembaga.
(2) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Lembaga Tingkat Nasional, yang berkedudukan di ibu kota negara; dan
b. Lembaga Tingkat Provinsi, yang berkedudukan di ibu kota provinsi.
(3) Lembaga Tingkat Nasional dan Lembaga Tingkat Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing- masing beranggotakan wakil dari unsur:
a. asosiasi perusahaan jasa konstruksi yang telah memenuhi persyaratan;
b. asosiasi profesi jasa konstruksi yang telah memenuhi persyaratan;
c. perguruan tinggi yang memiliki disiplin keilmuan yang berkaitan dengan pengembangan usaha jasa konstruksi dan/atau pakar yang bergerak di bidang usaha jasa konstruksi; dan
d. pemerintah, yang terdiri dari pejabat instansi pemerintah yang bertanggung jawab dibidang pembinaan jasa konstruksi berdasarkan rekomendasi dari Menteri untuk Lembaga Tingkat Nasional atau gubernur untuk Lembaga Tingkat Provinsi.
(4) Dihapus . . .
(4) Dihapus.
(5) Dihapus.
(6) Dihapus.
(7) Dihapus.
(8) Dihapus.
14. Ketentuan Pasal 25 ayat (1) tetap, penjelasannya diubah, sehingga penjelasan Pasal 25 ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal demi Pasal PERATURAN PEMERINTAH ini, serta ketentuan Pasal 25 ayat (2) dan ayat
(3) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
