Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2000 TENTANG USAHA DAN PERAN MASYARAKAT JASA KONTRUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penanggung jawab teknik yang merupakan tenaga tetap badan usaha jasa perencanaan, jasa pelaksanaan, dan jasa pengawasan harus memiliki sertifikat keterampilan dan/atau keahlian sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi tenaga kerja konstruksi. 9. Ketentuan . . . 9. Ketentuan Bab II Bagian Keempat dihapus. 10. Ketentuan Bab III dihapus. 11. Ketentuan Pasal 22 tetap dan penjelasannya diubah, sehingga penjelasan Pasal 22 adalah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal demi Pasal PERATURAN PEMERINTAH ini. 12. Ketentuan Pasal 23 dihapus. 13. Ketentuan Pasal 24 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diubah, dan ayat (4) sampai dengan ayat (8) dihapus, sehingga keseluruhan Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda