Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2000 TENTANG USAHA DAN PERAN MASYARAKAT JASA KONTRUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bidang usaha jasa perencanaan dan pengawasan konstruksi terdiri atas bidang usaha yang bersifat umum dan spesialis. (2) Bidang . . . (2) Bidang usaha jasa pelaksana konstruksi, terdiri atas bidang usaha yang bersifat umum, spesialis, dan keterampilan tertentu. (3) Bidang usaha jasa konstruksi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) harus memenuhi kriteria mampu mengerjakan bangunan konstruksi atau bentuk fisik lain, mulai dari penyiapan lahan sampai dengan penyerahan akhir atau berfungsinya bangunan konstruksi. (4) Bidang usaha jasa konstruksi yang bersifat spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus memenuhi kriteria mampu mengerjakan bagian tertentu dari bangunan konstruksi atau bentuk fisik lain. (5) Bidang usaha jasa konstruksi yang bersifat keterampilan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi kriteria mampu mengerjakan subbagian pekerjaan konstruksi dari bagian tertentu bangunan konstruksi dengan menggunakan teknologi sederhana. 4. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda