Koreksi Pasal 27
PP Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2000 TENTANG USAHA DAN PERAN MASYARAKAT JASA KONTRUKSI
Teks Saat Ini
(1) Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya Lembaga dapat memperoleh dana yang antara lain berasal dari:
a. pendapatan imbalan atas layanan jasa Lembaga;
b. kontribusi dari anggota Lembaga;
c. bantuan dari pihak lain yang sah dan tidak mengikat.
(2) Selain dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah memberikan dukungan pendanaan untuk kegiatan kesekretariatan Lembaga.
17. Di antara Pasal 28 dan Pasal 29 disisipkan 3 (tiga) pasal baru, yakni Pasal 28A, 28B, dan 28C yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
