Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2000 TENTANG USAHA DAN PERAN MASYARAKAT JASA KONTRUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 mempunyai sifat nasional, independen, mandiri, dan terbuka yang dalam kegiatannya bersifat nirlaba. (2) Kepengurusan Lembaga Tingkat Nasional dikukuhkan oleh Menteri dan kepengurusan Lembaga Tingkat Provinsi dikukuhkan oleh gubernur. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan pengurus, masa bakti, tugas pokok dan fungsi, serta mekanisme kerja Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan Menteri. 15. Ketentuan Pasal 26 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda