TATA CARA PELAKSANAAN CUTI PEJABAT NEGARA DALAM KAMPANYE PEMILU
(1) Pejabat Negara yang berasal dari partai politik mempunyai hak melaksanakan Kampanye Pemilu.
(2) Pejabat Negara yang bukan berasal dari partai politik dapat melaksanakan Kampanye Pemilu apabila berstatus sebagai:
a. calon PRESIDEN atau calon Wakil PRESIDEN;
b. anggota tim kampanye dan/atau pelaksana Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
Pejabat Negara dalam melaksanakan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus menjalankan cuti.
Dalam melaksanakan Kampanye Pemilu, Pejabat Negara wajib menjamin terwujudnya misi dan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan negara, serta asas-asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Pejabat Negara dalam melaksanakan Kampanye Pemilu tidak menggunakan fasilitas negara kecuali ditentukan lain oleh UNDANG-UNDANG.
(1) Permintaan cuti Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, diajukan dengan ketentuan:
a. menteri dan pejabat setingkat menteri kepada PRESIDEN;
b. gubernur dan wakil gubernur kepada Menteri Dalam Negeri dengan tembusan disampaikan kepada PRESIDEN; dan
c. bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota kepada gubernur dengan tembusan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Permintaan cuti sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) memuat:
a. jadwal dan jangka waktu Kampanye Pemilu;
b. tempat/lokasi Kampanye Pemilu.
(3) Permintaan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat 12 (dua belas) hari kerja sebelum pelaksanaan Kampanye Pemilu.
(4) Pemberian cuti diselesaikan paling lambat 4 (empat) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan.
PRESIDEN, Menteri Dalam Negeri, dan gubernur dalam memberikan cuti harus memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(1) Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD dapat dilakukan melalui:
a. pertemuan terbatas;
b. pertemuan tatap muka;
c. penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum;
d. pemasangan alat peraga di tempat umum;
e. iklan media massa cetak dan media massa elektronik;
f. rapat umum; dan
g. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pejabat Negara melaksanakan cuti selama 1 (satu) hari kerja dalam 1 (satu) minggu pada masa Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, sampai dengan dimulainya kampanye rapat umum.
(3) Pejabat Negara melaksanakan cuti selama 2 (dua) hari kerja dalam 1 (satu) minggu pada Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, selama kampanye rapat umum sampai dengan dimulainya masa tenang.
(4) Hari libur adalah hari bebas untuk melakukan kampanye.
(1) Cuti Pejabat Negara untuk melakukan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD disesuaikan dengan jangka waktu Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Jadwal dan jumlah hari cuti diberikan dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Pelaksanaan cuti PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang akan melakukan Kampanye Pemilu Anggota DPR dan DPRD dilakukan berdasarkan kesepakatan antara PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
(1) Menteri dan pejabat setingkat menteri yang berasal dari partai politik dapat meminta dan memperoleh cuti untuk kampanye pemilu anggota DPR dan DPRD.
(2) Menteri dan pejabat setingkat menteri yang bukan dari partai politik dapat meminta dan memperoleh cuti untuk kampanye pemilu anggota DPD apabila berstatus sebagai calon anggota DPD.
(1) Lama cuti bagi menteri dan pejabat setingkat menteri yang melaksanakan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD diberikan selama dalam masa kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3).
(2) Hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) bagi menteri dan pejabat setingkat menteri yang melaksanakan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD adalah hari Jumat.
(3) Pemberian cuti pada hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan dengan memperhatikan Pasal 7.
(1) Menteri Sekretaris Negara memproses pengajuan izin cuti para menteri dan pejabat setingkat menteri untuk melaksanakan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 dan melaporkannya kepada PRESIDEN.
(2) Menteri Sekretaris Negara menyampaikan persetujuan pemberian cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada menteri dan pejabat setingkat menteri yang bersangkutan serta kepada Komisi Pemilihan Umum paling lambat 4 (empat) hari sebelum menteri dan pejabat setingkat menteri yang bersangkutan memulai kampanye pemilu.
Dalam hal terdapat tugas pemerintahan yang mendesak dan harus segera diselesaikan, PRESIDEN dapat memanggil menteri dan pejabat setingkat menteri yang sedang melakukan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang berasal dari partai politik, dapat meminta dan memperoleh cuti untuk kampanye pemilu anggota DPR dan DPRD.
(2) Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang bukan berasal dari partai politik, dapat meminta dan memperoleh cuti untuk kampanye pemilu anggota DPD.
(3) Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau walikota dan wakil walikota, dalam melaksanakan cuti untuk Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD dilakukan pada hari yang berbeda.
Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang mengikutsertakan Pejabat Negara harus memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas yang berkaitan dengan jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi Pejabat Negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dapat dilakukan melalui:
a. pertemuan terbatas;
b. tatap muka dan dialog;
c. penyebaran melalui media cetak dan media elektronik;
d. penyiaran melalui radio dan/atau televisi;
e. penyebaran bahan kampanye kepada umum;
f. pemasangan alat peraga di tempat kampanye dan di tempat lain yang ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum;
g. debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon; dan
h. kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan cuti PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dalam rangka Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dilakukan berdasarkan kesepakatan antara PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sesuai dengan jadwal Kampanye Pemilu yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Cuti bagi Pejabat Negara untuk melakukan Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN:
a. untuk menteri dan pejabat setingkat menteri, diatur sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
b. untuk gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
(2) Pengaturan jadwal cuti sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Jadwal cuti Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang dilakukan oleh PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN disampaikan Menteri Sekretaris Negara kepada Komisi Pemilihan Umum paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum dimulainya masa kampanye.
(1) Menteri dan pejabat setingkat menteri sebagai anggota tim kampanye dan/atau pelaksana Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dapat diberikan cuti.
(2) Lama cuti menteri dan pejabat setingkat menteri yang melaksanakan Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dapat diberikan paling lama 2 (dua) hari kerja dalam setiap minggu selama masa kampanye.
(3) Hari libur adalah hari bebas untuk melakukan kampanye.
Dalam hal terdapat tugas pemerintahan yang mendesak dan harus segera diselesaikan, PRESIDEN dapat memanggil menteri dan pejabat setingkat menteri yang sedang melakukan Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
(1) Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau walikota dan wakil walikota yang ikut sebagai anggota tim kampanye dan/atau pelaksana Kampanye Pemilu
dan Wakil
dapat diberikan cuti.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau walikota dan wakil walikota yang telah ditetapkan sebagai anggota tim kampanye dan/atau pelaksana Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, melaksanakan kampanye pada hari yang berbeda.
(1) Penggunaan fasilitas negara yang melekat pada jabatan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN menyangkut pengamanan, kesehatan, dan protokoler dilakukan sesuai kondisi lapangan secara profesional dan proporsional.
(2) Dalam hal PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN menjadi calon PRESIDEN atau calon Wakil PRESIDEN maka fasilitas negara yang melekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diberikan sebagai PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
(3) Terhadap calon
dan calon Wakil
yang bukan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, selama berkampanye diberikan fasilitas pengamanan dan pengawalan oleh Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(4) Pengamanan dan pengawalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
(5) Pengamanan dan pengawalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) PRESIDEN, Menteri Dalam Negeri, dan gubernur sesuai dengan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat memberikan sanksi kepada Pejabat Negara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa teguran tertulis yang diumumkan kepada publik dan sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.