Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGUNDURAN DIRI KEPALA DAERAH, WAKIL KEPALA DAERAH, DAN PEGAWAI NEGERI YANG AKAN MENJADI BAKAL CALON ANGGOTA DPR, DPD, DPRD PROVINSI, DAN DPRD KABUPATEN/KOTA, SERTA PELAKSANAAN CUTI PEJABAT NEGARA DALAM KAMPANYE PEMILU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Cuti bagi Pejabat Negara untuk melakukan Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN: a. untuk menteri dan pejabat setingkat menteri, diatur sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17; b. untuk gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18. (2) Pengaturan jadwal cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Koreksi Anda