Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PP Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGUNDURAN DIRI KEPALA DAERAH, WAKIL KEPALA DAERAH, DAN PEGAWAI NEGERI YANG AKAN MENJADI BAKAL CALON ANGGOTA DPR, DPD, DPRD PROVINSI, DAN DPRD KABUPATEN/KOTA, SERTA PELAKSANAAN CUTI PEJABAT NEGARA DALAM KAMPANYE PEMILU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri dan pejabat setingkat menteri sebagai anggota tim kampanye dan/atau pelaksana Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dapat diberikan cuti. (2) Lama cuti menteri dan pejabat setingkat menteri yang melaksanakan Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dapat diberikan paling lama 2 (dua) hari kerja dalam setiap minggu selama masa kampanye. (3) Hari libur adalah hari bebas untuk melakukan kampanye.
Koreksi Anda