Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGUNDURAN DIRI KEPALA DAERAH, WAKIL KEPALA DAERAH, DAN PEGAWAI NEGERI YANG AKAN MENJADI BAKAL CALON ANGGOTA DPR, DPD, DPRD PROVINSI, DAN DPRD KABUPATEN/KOTA, SERTA PELAKSANAAN CUTI PEJABAT NEGARA DALAM KAMPANYE PEMILU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permintaan cuti Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, diajukan dengan ketentuan: a. menteri dan pejabat setingkat menteri kepada PRESIDEN; b. gubernur dan wakil gubernur kepada Menteri Dalam Negeri dengan tembusan disampaikan kepada PRESIDEN; dan c. bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota kepada gubernur dengan tembusan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Permintaan cuti sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) memuat: a. jadwal dan jangka waktu Kampanye Pemilu; b. tempat/lokasi Kampanye Pemilu. (3) Permintaan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat 12 (dua belas) hari kerja sebelum pelaksanaan Kampanye Pemilu. (4) Pemberian cuti diselesaikan paling lambat 4 (empat) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan.
Koreksi Anda