Koreksi Pasal 2
PP Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGUNDURAN DIRI KEPALA DAERAH, WAKIL KEPALA DAERAH, DAN PEGAWAI NEGERI YANG AKAN MENJADI BAKAL CALON ANGGOTA DPR, DPD, DPRD PROVINSI, DAN DPRD KABUPATEN/KOTA, SERTA PELAKSANAAN CUTI PEJABAT NEGARA DALAM KAMPANYE PEMILU
Teks Saat Ini
(1) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang mengajukan diri menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota harus mengundurkan diri sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
(2) Pegawai Negeri yang akan menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, atau DPRD kabupaten/kota harus mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri.
Koreksi Anda
