Koreksi Pasal 20
PP Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGUNDURAN DIRI KEPALA DAERAH, WAKIL KEPALA DAERAH, DAN PEGAWAI NEGERI YANG AKAN MENJADI BAKAL CALON ANGGOTA DPR, DPD, DPRD PROVINSI, DAN DPRD KABUPATEN/KOTA, SERTA PELAKSANAAN CUTI PEJABAT NEGARA DALAM KAMPANYE PEMILU
Teks Saat Ini
Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dapat dilakukan melalui:
a. pertemuan terbatas;
b. tatap muka dan dialog;
c. penyebaran melalui media cetak dan media elektronik;
d. penyiaran melalui radio dan/atau televisi;
e. penyebaran bahan kampanye kepada umum;
f. pemasangan alat peraga di tempat kampanye dan di tempat lain yang ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum;
g. debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon; dan
h. kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
