Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendalaman dan penguatan struktur industri, peningkatan daya saing, pengembangan iklim usaha, promosi industri dan jasa industri, standardisasi industri, teknologi industri, pengembangan industri strategis dan industri hijau, serta peningkatan penggunaan produk dalam negeri pada industri kimia hulu, industri kimia hilir, industri farmasi, industri semen, industri keramik, dan industri pengolahan bahan galian nonlogam, serta industri tekstil, industri kulit, dan industri alas kaki.
6. Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pendalaman dan penguatan struktur industri, peningkatan daya saing, pengembangan iklim usaha, promosi industri dan jasa industri, standardisasi industri, teknologi industri, pengembangan industri strategis dan industri hijau, serta peningkatan penggunaan produk dalam negeri pada industri kimia hulu, industri kimia hilir, industri farmasi, industri semen, industri keramik, dan industri pengolahan bahan galian nonlogam, serta industri tekstil, industri kulit, dan industri alas kaki;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pendalaman dan penguatan struktur industri, peningkatan daya saing, pengembangan iklim usaha, promosi industri dan jasa industri, standardisasi industri, teknologi industri, pengembangan industri strategis dan industri hijau, serta peningkatan penggunaan produk dalam negeri pada industri kimia hulu, industri kimia hilir, industri farmasi, industri semen, industri keramik, dan industri pengolahan bahan galian nonlogam, serta industri tekstil, industri kulit, dan industri alas kaki;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendalaman dan penguatan struktur industri, peningkatan daya saing, pengembangan iklim usaha, promosi industri dan jasa industri, standardisasi industri, teknologi industri, pengembangan industri strategis dan
industri hijau, serta peningkatan penggunaan produk dalam negeri pada industri kimia hulu, industri kimia hilir, industri farmasi, industri semen, industri keramik, dan industri pengolahan bahan galian nonlogam, serta industri tekstil, industri kulit, dan industri alas kaki;
d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan di bidang pendalaman dan penguatan struktur industri, peningkatan daya saing, pengembangan iklim usaha, promosi industri dan jasa industri, standardisasi industri, teknologi industri, pengembangan industri strategis dan industri hijau, serta peningkatan penggunaan produk dalam negeri pada industri kimia hulu, industri kimia hilir, industri farmasi, industri semen, industri keramik, dan industri pengolahan bahan galian nonlogam, serta industri tekstil, industri kulit, dan industri alas kaki;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pendalaman dan penguatan struktur industri, peningkatan daya saing, pengembangan iklim usaha, promosi industri dan jasa industri, standardisasi industri, teknologi industri, pengembangan industri strategis dan industri hijau, serta peningkatan penggunaan produk dalam negeri pada industri kimia hulu, industri kimia hilir, industri farmasi, industri semen, industri keramik, dan industri pengolahan bahan galian nonlogam, serta industri tekstil, industri kulit, dan industri alas kaki;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
7. Judul Bagian Keenam BAB II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pendalaman dan penguatan struktur industri, peningkatan daya saing, pengembangan iklim usaha, promosi industri dan jasa industri, standardisasi industri, teknologi industri, pengembangan industri strategis dan industri hijau, serta peningkatan penggunaan produk dalam negeri termasuk pembangunan dan pemberdayaan potensi industri kecil dan industri menengah, penumbuhan wirausaha, pembinaan dan pengembangan tenaga penyuluh lapangan, konsultan, sentra dan unit pelayanan teknis, bantuan teknis dan pembiayaan, keterkaitan dan hubungan kemitraan pada industri kecil, industri menengah, dan industri aneka;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pendalaman dan penguatan struktur industri, peningkatan daya saing, pengembangan iklim usaha, promosi industri dan jasa industri, standardisasi industri, teknologi industri, pengembangan industri strategis dan industri hijau, serta peningkatan penggunaan produk dalam negeri termasuk pembangunan dan pemberdayaan potensi industri kecil dan industri menengah, penumbuhan wirausaha, pembinaan dan pengembangan tenaga penyuluh lapangan, konsultan, sentra dan unit pelayanan teknis, bantuan teknis dan pembiayaan, keterkaitan dan hubungan kemitraan pada industri kecil, industri menengah, dan industri aneka;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendalaman dan penguatan struktur industri, peningkatan daya saing, pengembangan iklim usaha, promosi industri dan jasa industri, standardisasi industri, teknologi industri, pengembangan industri strategis dan industri hijau, serta peningkatan penggunaan produk dalam negeri termasuk pembangunan dan pemberdayaan potensi industri kecil dan industri menengah, penumbuhan wirausaha, pembinaan dan pengembangan tenaga penyuluh lapangan, konsultan, sentra dan unit pelayanan teknis, bantuan teknis dan pembiayaan, keterkaitan dan hubungan kemitraan pada industri kecil, industri menengah, dan industri aneka;
d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendalaman dan penguatan struktur industri, peningkatan daya saing, pengembangan iklim usaha, promosi industri dan jasa industri, standardisasi industri, teknologi industri, pengembangan industri strategis dan industri hijau, serta peningkatan penggunaan produk dalam negeri termasuk pembangunan dan pemberdayaan potensi industri kecil dan industri menengah, penumbuhan wirausaha, pembinaan dan pengembangan tenaga penyuluh lapangan, konsultan, sentra dan unit pelayanan teknis, bantuan teknis dan pembiayaan, keterkaitan dan hubungan kemitraan pada industri kecil, industri menengah, dan industri aneka;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pendalaman dan penguatan struktur industri, peningkatan daya saing, pengembangan iklim usaha, promosi industri dan jasa industri, standardisasi industri, teknologi industri, pengembangan industri strategis dan industri hijau, serta peningkatan penggunaan produk
dalam negeri termasuk pembangunan dan pemberdayaan potensi industri kecil dan industri menengah, penumbuhan wirausaha, pembinaan dan pengembangan tenaga penyuluh lapangan, konsultan, sentra dan unit pelayanan teknis, bantuan teknis dan pembiayaan, keterkaitan dan hubungan kemitraan pada industri kecil, industri menengah, dan industri aneka;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
11. Bagian Ketujuh BAB II dihapus.
12. Pasal 20 dihapus.
13. Pasal 21 dihapus.
14. Pasal 22 dihapus.
15. Judul Bagian Kedelapan BAB II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: