Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERPRES Nomor 69 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2015 tentang Kementerian Perindustrian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka dipimpin oleh Direktur Jenderal. 9. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda