Koreksi Pasal 31C
PERPRES Nomor 69 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2015 tentang Kementerian Perindustrian
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31B, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pembangunan sumber daya manusia industri;
b. pelaksanaan pembangunan sumber daya manusia industri;
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pembangunan sumber daya manusia industri;
d. pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
22. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
