Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31C

PERPRES Nomor 69 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2015 tentang Kementerian Perindustrian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31B, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis pembangunan sumber daya manusia industri; b. pelaksanaan pembangunan sumber daya manusia industri; c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pembangunan sumber daya manusia industri; d. pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. 22. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda