Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERPRES Nomor 69 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2015 tentang Kementerian Perindustrian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendalaman dan penguatan struktur industri, peningkatan daya saing, pengembangan iklim usaha, promosi industri dan jasa industri, standardisasi industri, teknologi industri, pengembangan industri strategis dan industri hijau, serta peningkatan penggunaan produk dalam negeri, termasuk pembangunan dan pemberdayaan, penumbuhan wirausaha, penguatan kapasitas kelembagaan, pemberian fasilitas pada industri kecil, industri menengah, dan industri aneka. 10. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda