Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERPRES Nomor 69 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2015 tentang Kementerian Perindustrian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang ketahanan industri, iklim usaha, fasilitas industri, percepatan penyebaran dan pemerataan pembangunan industri, serta pengembangan akses industri internasional; b. pelaksanaan kebijakan di bidang ketahanan industri, iklim usaha, fasilitas industri, percepatan penyebaran dan pemerataan pembangunan industri, serta pengembangan akses industri internasional; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang ketahanan industri, iklim usaha, fasilitas industri, percepatan penyebaran dan pemerataan pembangunan industri, serta pengembangan akses industri internasional; d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan di bidang ketahanan industri, iklim usaha, fasilitas industri, percepatan penyebaran dan pemerataan pembangunan industri, serta pengembangan akses industri internasional; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang ketahanan industri, iklim usaha, fasilitas industri, percepatan penyebaran dan pemerataan pembangunan industri, serta pengembangan akses industri internasional; f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. 19. Ketentuan huruf a, huruf b, dan huruf c Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda