Koreksi Pasal 31
PERPRES Nomor 69 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2015 tentang Kementerian Perindustrian
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Badan Penelitian dan Pengembangan Industri menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program penelitian, pengkajian, pengembangan, dan promosi di bidang teknologi industri, jasa industri, standardisasi industri, dan industri hijau, serta diseminasi dan perlindungan kekayaan intelektual di bidang industri;
b. pelaksanaan penelitian, pengkajian, pengembangan, dan promosi di bidang teknologi industri, jasa industri, standardisasi industri, dan industri hijau, serta diseminasi dan perlindungan kekayaan intelektual di bidang industri;
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penelitian, pengkajian, pengembangan, dan promosi di bidang teknologi industri, jasa industri, standardisasi industri, dan industri hijau, serta diseminasi dan perlindungan kekayaan intelektual di bidang industri;
d. pelaksanaan administrasi Badan Penelitian dan Pengembangan Industri; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
20. Di antara Bagian Kesepuluh dan Bagian Kesebelas BAB II disisipkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Kesepuluh A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
