ORGANISASI
Kementerian terdiri atas:
a. SekretariatJenderal;
b. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
c. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah;
d. Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi;
e. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi;
f. DirektoratJenderalKebudayaan;
g. Inspektorat Jenderal;
h. Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan;
i. Badan...
5ll( Nlo lO(.lfrl. A
i. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa;
j. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan dan Masyarakat;
k. Staf Ahli Bidang Inovasi;
l. Staf Ahli Bidang Regulasi;
m. Staf Ahli Bidang Manajemen Talenta; dan
n. Staf Ahli Bidang Warisan Budaya.
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, kearsipan, dan dokumentasi Kementerian;
:ll( Nlo lflrrf r.-r, n
d. pembinaan
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan pen5rusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barangljasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 1 1 Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menyelenggarakan fungsi:
Sl( Nlo lO6A,Lr', lt
a. perulmusan .
a. perumusan kebijakan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
penyusunan norma, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
pelaksanaan kebijakan di bidang pembelajaran, pengembangan, peningkatan kualifikasi dan kompetensi non vokasional guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
pelaksanaan kebijakan di bidang standar dan penjaminan mutu dosen dan tenaga kependidikan pada pendidikan profesi guru;
pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian formasi pendidik, pemindahan pendidik, dan pengembangan karir pendidik serta pemindahan lintas daerah provinsi bagi guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
pelaksanaan fasilitasi di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal' dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian . . .
b c d e f ob h 1 J Sil( hlo I0(1365 a
(1) Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Usia Dini, Menengah perumusan pendidikan pendidikan
(1) Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasa1 17 Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan vokasi serta pelaksanaan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi.
Pasal 18. . .
h
1. j :.1( irlo l0/rlt,ril A
_t2_
(1) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan tinggi akademik, ilmu pengetahuan, dan teknologi dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi.
Pasal 2 1 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pendidikan tinggi akademik;
o p I.,l( l'lo l0(''.171 A
b. perumusan
_15_
b. perumusan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi;
c. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi di perguruan tinggi akademik dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi;
d. pelaksanaan kebijakan di bidang pembelajaran, kemahasiswaan, kelembagaan, dan sumber daya pada pendidikan tinggi akademik;
e. pelaksanaan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi di perguruan tinggi akademik dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi;
f. perumusan pemberian izin penyelenggaraan perguruan tinggi akademik yang diselenggarakan oleh masyarakat dan perwakilan negara asing atau lembaga asing;
g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan tinggi akademik, ilmu pengetahrran, dan teknologi dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi;
h. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal;
dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Direktorat Jenderal Kebudayaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Sl( Nlo l0(rl7^ A
(2) Direktorat .
_t6_ (21 Direktorat Jenderal Kebudayaan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Kebudayaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kebudayaan.
Pasal24 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Direktorat Jenderal Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang kebudayaan;
b. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelestarian cagar budaya dan pemajuan kebudayaan;
c. pelaksanaan kebijakan di bidang pelestarian cagar budaya dan' pemajuan kebudayaan;
d. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan perfilman nasional;
e. perumusan pemberian izin di bidang perfilman;
f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelestarian cagar budaya dan pemajuan kebudayaan;
g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pelestarian cagar budaya dan pemajuan kebudayaan;
h. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal;
dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
lil.' l',l11 l()(.lir n Bagian
(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. pen5rusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian;
b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
d. pelaksanaan pengawasan teknis bidang pendidikan dan kebudayaan di daerah;
e. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian ;
f. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal;
dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
';1r- [rlo 10f.37,,1 n Bagian
(1) Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan dipimpin oleh Kepala Badan.
Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan mempunyai tugas menyelenggarakan pen)rusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan di bidang standar pendidikan;
b. pen5rusunan kebijakan teknis di bidang kurikulum dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan;
c. pelaksanaan pen5rusunan standar, kurikulum, dan asesmen di bidang pendidikan;
d. pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan;
e. pemantarlan, evaluasi, dan pelaporan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan;
ilr,: Nlo 10637-{ A
f. pelaksanaan
pelaksanaan administrasi Badan; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dipimpin oleh Kepala Badan.
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan di bidang bahasa dan sastra.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa menyelenggarakan fungsi:
a. pen5rusunan kebijakan teknis di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
b. pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
c. pemantarlan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
d. pelaksanaan .
f ob' I ,lr t,lo l0(,.17ti A
d. pelaksanaan administrasi Badan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
( 1) Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan dan Masyarakat mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hubungan kelembagaan dan masyarakat.
(2) Staf Ahli Bidang Inovasi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi.
(3) Staf Ahli Bidang Regulasi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang regulasi pendidikan dan kebudayaan serta ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi.
Ill( Nro lo6'.\i7 A (a) Staf .
2r- (a) Staf Ahli Bidang Manajemen Talenta mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang manajemen talenta.
(5) Staf Ahli Bidang Warisan Budaya mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang warisan budaya.
(1) Dalam rangka memberikan dukungan substantif di lingkungan Kementerian dapat dibentuk Pusat.
(21 Pembentukan Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja.
Di lingkungan Kementerian dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan, yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
l'ir(. irlo l0(r.i7ll ,A BABIII ...