Koreksi Pasal 27
PERPRES Nomor 62 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. pen5rusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian;
b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
d. pelaksanaan pengawasan teknis bidang pendidikan dan kebudayaan di daerah;
e. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian ;
f. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal;
dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
';1r- [rlo 10f.37,,1 n Bagian
Koreksi Anda
