Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERPRES Nomor 62 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan di bidang standar pendidikan; b. pen5rusunan kebijakan teknis di bidang kurikulum dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan; c. pelaksanaan pen5rusunan standar, kurikulum, dan asesmen di bidang pendidikan; d. pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan; e. pemantarlan, evaluasi, dan pelaporan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan; ilr,: Nlo 10637-{ A f. pelaksanaan pelaksanaan administrasi Badan; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda