Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERPRES Nomor 62 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, ketentuan pelaksanaan dari: a. Peraturan PRESIDEN Nomor 82 Tahun 2Ol9 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2Ol9 Nomor 2a\; .:''r( ttlo l0(.3lll A b. Peraturan b. Peraturan PRESIDEN Nomor 50 Tahun 2O20 tentang Kementerian Riset dan Teknologi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2O20 Nomor 89); masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda