Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERPRES Nomor 62 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Kebudayaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kebudayaan. Pasal24 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Direktorat Jenderal Kebudayaan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang kebudayaan; b. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelestarian cagar budaya dan pemajuan kebudayaan; c. pelaksanaan kebijakan di bidang pelestarian cagar budaya dan' pemajuan kebudayaan; d. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan perfilman nasional; e. perumusan pemberian izin di bidang perfilman; f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelestarian cagar budaya dan pemajuan kebudayaan; g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pelestarian cagar budaya dan pemajuan kebudayaan; h. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. lil.' l',l11 l()(.lir n Bagian
Koreksi Anda