Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERPRES Nomor 62 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan Kementerian maupun dalam hubungan antar kementerian dengan lembaga lain yang terkait.
Koreksi Anda