Pasal 1
(l) pengran Peraturan PRESIDEN ini didirikan Instihrt Seni Budaya lndonesia Sulawcsi Selatan.
(2) Institut. . .
flTErTFEIA
(21 Institut Seni Budaya INDONESIA Sulawesi Selatan dimaksud pada ayat (1) merupakan perguruan tinggi negeri di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.