Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 51 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2025 tentang Pendirian Institut Seni Budaya Indonesia Sulawesi Selatan
Teks Saat Ini
(1) Segala pendanaan yang diperlukan bagi penyelenggErrzran Institut Seni Budaya INDONESIA Sulawesi Selatan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
(21 Pemerintah daerah dapat membantu sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
Koreksi Anda
