Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 51 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2025 tentang Pendirian Institut Seni Budaya Indonesia Sulawesi Selatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut dari pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur oleh: a. menteri yang suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan; b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara; c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan/ atau d. Kepala Badan Kepegawaian Negara, sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda