Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 51 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2025 tentang Pendirian Institut Seni Budaya Indonesia Sulawesi Selatan
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut dari pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur oleh:
a. menteri yang suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara;
c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan/ atau
d. Kepala Badan Kepegawaian Negara, sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
