Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERPRES Nomor 51 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2025 tentang Pendirian Institut Seni Budaya Indonesia Sulawesi Selatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(l) pengran Peraturan PRESIDEN ini didirikan Instihrt Seni Budaya lndonesia Sulawcsi Selatan. (2) Institut. . . flTErTFEIA (21 Institut Seni Budaya INDONESIA Sulawesi Selatan dimaksud pada ayat (1) merupakan perguruan tinggi negeri di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Koreksi Anda