Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 51 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2025 tentang Pendirian Institut Seni Budaya Indonesia Sulawesi Selatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Institut Seni Budaya INDONESIA Sulawesi Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam sejumlah rumpun ilmu pengetahuan dan/ atau teknologi tertentu di bidang seni budaya, dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda