Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 51 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2025 tentang Pendirian Institut Seni Budaya Indonesia Sulawesi Selatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar 3- Agar setiap onang mcngetahuinya, memerintahkan pcngundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan pcnempatannya dalam Iembaran Negara Republik INDONESIA. Ditctaplen di Jakarta pada tanggal6 Mei 2O25 PRESIDEN REPUBUK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBTANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 2025 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBUK INDONES}IA, PRASETYO HADI LEMBARAN NBGARA REPUBLIK INDONESI,A TAI{UN 2025 NOMOR 77 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA Ferundang-undangan dan Hukum, ttd anna Djaman
Koreksi Anda