Pasal 1
Tim Dokter Kepresidenan merupakan lembaga fungsional yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
PERPRES Nomor 44 Tahun 2009
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KEDUDUKAN DAN TUGAS
ORGANISASI
Susunan Keanggotaan
Ketua
Wakil Ketua
Sekretaris
Koordinator
Anggota
Dokter Pribadi PRESIDEN
Dokter Pribadi Wakil PRESIDEN
Rumah Sakit
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
TATA KERJA
HONORARIUM DAN PEMBIAYAAN
KETENTUAN PENUTUP