Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 44 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2009 tentang TIM DOKTER KEPRESIDENAN
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Tim Dokter Kepresidenan.
(2) Sekretaris mempunyai tugas :
a. memimpin Sekretariat Tim Dokter Kepresidenan dalam melaksanakan fungsi-fungsi kesekretariatan dan administrasi keuangan Tim Dokter Kepresidenan;
b. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Tim Dokter Kepresidenan.
Pasal 7 ...
Koreksi Anda
