Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 44 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2009 tentang TIM DOKTER KEPRESIDENAN
Teks Saat Ini
(1) Koordinator bertanggung jawab kepada Ketua Tim Dokter Kepresidenan.
(2) Koordinator mempunyai tugas :
a. mengkoordinasikan perumusan masalah teknis medis PRESIDEN dan keluarganya, Wakil PRESIDEN dan keluarganya, Mantan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, para Menteri, dan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara lainnya;
b. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Tim Dokter Kepresidenan.
c. mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Anggota.
Bagian ...
Koreksi Anda
