Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERPRES Nomor 44 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2009 tentang TIM DOKTER KEPRESIDENAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dokter Pribadi Wakil PRESIDEN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Tim Dokter Kepresidenan. (2) Dokter Pribadi Wakil PRESIDEN merupakan Anggota Tim Dokter Kepresidenan yang diangkat sebagai dokter Pribadi Wakil PRESIDEN. (3) Dokter Pribadi Wakil PRESIDEN bertugas memberikan pelayanan melekat secara langsung kepada Wakil PRESIDEN dimanapun Wakil PRESIDEN berada selama 24 (dua puluh empat) jam. (4) Dokter Pribadi Wakil PRESIDEN dapat terdiri dari beberapa orang sesuai dengan kebutuhan. (5) Dalam menghadapi masalah teknis medis, Dokter Pribadi Wakil PRESIDEN berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Koordinator. Bagian ...
Koreksi Anda