Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERPRES Nomor 44 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2009 tentang TIM DOKTER KEPRESIDENAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim Dokter Kepresidenan merupakan lembaga fungsional yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda