Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 44 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2009 tentang TIM DOKTER KEPRESIDENAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Apabila diperlukan, pelayanan kesehatan kepada PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dapat dilakukan di rumah sakit selain rumah sakit yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 setelah mendapat persetujuan atau Wakil PRESIDEN, dengan tetap memperhatikan standar pelayanan terbaik serta kecepatan dan ketepatan waktu.
Koreksi Anda