Pasal 1
(1) Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2015, yang selanjutnya disebut RKP Tahun 2015, adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun, yaitu tahun 2015 yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2015 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2015.
(2) RKP Tahun 2015 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. Buku I tentang Tema, Isu Strategis, Sasaran dan Arah Kebijakan, Kerangka Ekonomi Makro, serta Pembiayaan Pembangunan, yaitu sebagaimana dimuat dalam Lampiran I;
b. Buku II tentang Prioritas Pembangunan Bidang, yaitu sebagaimana dimuat dalam Lampiran II, dan
c. Buku II tentang Rencana Pembangunan Berdimensi Kewilayahan, yaitu sebagaimana dimuat dalam Lampiran III;
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.