Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 43 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2014 tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2015
Teks Saat Ini
Peraturan
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar ...
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
ini dengan penempatannya pada Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Mei 2014 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Mei 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 101
Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Perekonomian, ttd.
Ratih Nurdiati
Koreksi Anda
