Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 43 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2014 tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RKP Tahun 2015 merupakan penjabaran arah pembangunan untuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah ke-3 (Tahun 2015-2019) sebagaimana diamanatkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka panjang Nasional Tahun 2005-2025. (2) RKP ... (2) RKP Tahun 2015 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi: a. Pedoman bagi Kementerian/Lembaga dalam menyusun Rencana Kerja Kementerian/Lembaga Tahun 2015; b. Acuan bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2015; c. Pedoman bagi Pemerintah dalam menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2015.
Koreksi Anda