Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERPRES Nomor 43 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2014 tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2015, yang selanjutnya disebut RKP Tahun 2015, adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun, yaitu tahun 2015 yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2015 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2015. (2) RKP Tahun 2015 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. Buku I tentang Tema, Isu Strategis, Sasaran dan Arah Kebijakan, Kerangka Ekonomi Makro, serta Pembiayaan Pembangunan, yaitu sebagaimana dimuat dalam Lampiran I; b. Buku II tentang Prioritas Pembangunan Bidang, yaitu sebagaimana dimuat dalam Lampiran II, dan c. Buku II tentang Rencana Pembangunan Berdimensi Kewilayahan, yaitu sebagaimana dimuat dalam Lampiran III; yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda